KRITERIA TUNJANGAN GURU PERBATASAN DAN PULAU TERLUAR

Hai Sobat Jufry semua, seperti yang udah saya uraikan sedikit mengenai Tunjangan Guru Perbatasan dan Pulau Terluar yang pada tahun 2012 ini naik dari Rp.1,136 triliun menjadi Rp.1,4 triliun, ada beberapa kriteria-kriteria tertentu yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia bisa mendapatkan tunjangan tersebut.

Kriteria-kriteria tunjangan guru tersebut sebagai berikut (sumber Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan):


  1. Meliputi guru yang ditugaskan pada satuan pendidikan SD, SD Luar Biasa, SMP, SMP LUar Biasa, SMA, SMA Luar Biasa, dan SMK di daerah khusus, kawasan perbatasan, dan pulau terluar oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
  2. Meliputi guru yang ditugaskan pada satuan pendidikan SD, SD Luar Biasa, SMP, SMP LUar Biasa, SMA, SMA Luar Biasa, dan SMK di daerah khusus, kawasan perbatasan, dan pulau terluar yang diselenggarakan oleh masyrakat dan yang mendapat persetujuan dalam bentuk keputusan dari pemerintah daerah.
  3. Memenuhi beban kerja guru yaitu 24 jam tatap muka perminggu atau yang diekuivalensikan dengan 24 jam tatap muka yang dibuktikan dengan surat keputusan atau surat penugasan dari kepala sekolah dan disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  4. Guru bukan PNS atau guru Yayasan yang dibuktikan dengan surat keputusan dari yayasan yang bersangkutan, bukan guru yang diangkat oleh kepala sekolah tersebut (honor sekolah).
  5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru yang menerima tunjangan khusus.
  6. Memiliki nomor rekening tabungan atau pos sebagai penampungan pembayaran tunjangan khusus.

Sepertinya, itu saja deh untuk informasi terkini saat ini, kalau ada yang baru atau tambahan akan segera saya update.

0 Response to "KRITERIA TUNJANGAN GURU PERBATASAN DAN PULAU TERLUAR"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel