Menteri Agama Pakistan Didakwa Selewengkan Dana Haji

Islamabad: Menteri Agama Pakistan Hamid Saeed Kazm disidangkan di Mahkamah Agung negara tersebut, Senin (6/12). Ia didakwa menggelapkan dana haji. Seorang pejabat pengadilan mengatakan, tuduhan itu dialamatkan kepada menteri dan jajarannya yang melakukan korupsi terhadap anggaran sewa pemondokan jemaah haji dari negara tersebut di Tanah Suci.
Ketua Mahkamah Agung Iftikhar Muhammad Chaudhry memerintahkan penangkapan terhadap Menteri Agama Hamid Saeed Kazm dan Sekretaris Departemen Agama Agha Raza Sarwar Qazilbas, serta seluruh pejabat tinggi yang diduga terlibat dalam praktik korupsi itu. Ketua Mahkamah Agung juga meminta pemerintah untuk menyerahkan daftar pegawai yang melakukan ibadah haji atas biaya pemerintah. Selain itu, Mahkamah Agung juga tengah melakukan penyelidikan di Departemen Agama.
Duta Besar Pakistan untuk Arab Saudi juga menuduh bahwa Menteri Agama terlibat dalam korupsi dengan membebankan 25 ribu rupee atau setara dengan Rp 269 juta. Ini sebagai komisi dari setiap anggota jemaah yang akan diberangkatkan.
Pemerintah pun telah menangkap Direktur Pakistan Urusan Haji, Rao Shakil. Ia kemudian mengakui sekretaris kementerian dan pejabat senior lainnya terlibat dalam korupsi. Adapun kontroversi mengenai dugaan korupsi pertama kali terungkap ketika nama Rao Shakil diumumkan keluar dari daftar pemantau urusan haji tanpa alasan jelas.(DES/ANS/Xinhua)

0 Response to "Menteri Agama Pakistan Didakwa Selewengkan Dana Haji"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel