ABDUL HAFID ACHMAD MANTAN BUPATI NUNUKAN DIVONIS 2 TAHUN PENJARA DENDA Rp.50 JUTA

ABDUL HAFID ACHMAD MANTAN BUPATI NUNUKAN DIVONIS 2 TAHUN PENJARA DENDA Rp.50 JUTA >>> Kasus TIPIKOR yang melibatkan Mantan Bupati Nunukan, ABDUL HAFID ACHMAD, telah dibacakan putusannya. Hasil putusannya yaitu Hafid, sapaan akrab beliau, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp.50 juta subsider 1 bulan penjara. Putusan vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp.200 juta subsider 2 bulan penjara.


Terdakwa, ABDUL HAFID ACHMAD, dinilai turut terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pembebasan lahan guna pembangunan ruang terbuka hijau di jalan Ujang Dewa Sedadap  dengan kerugian negara ditaksir Rp. 7 Milyar. Perbuatan terdakwa jelas melanggar unsur perbuatan tindak pidana korupsi. Yakni melanggar pasal 3 subsider Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis yang bacakan di Pengadilan Tipikor Samarinda pada hari Senin kemarin (25 Juni).

Terimakasih sudah membaca artikel saya tentang  ABDUL HAFID ACHMAD MANTAN BUPATI NUNUKAN DIVONIS 2 TAHUN PENJARA DENDA Rp.50 JUTA, semoga informatif buat semuanya.

0 Response to "ABDUL HAFID ACHMAD MANTAN BUPATI NUNUKAN DIVONIS 2 TAHUN PENJARA DENDA Rp.50 JUTA"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel