Dahlan Iskan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Dahlan Iskan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) >> Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan digugat oleh Dua orang Direksi PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Purnama Sembiring Meliala, dan Setudju Dangkeng. Keduanya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), untuk menggugat Dahlan Iskan.
Kuasa hukum penggugat, Tri Harnowo, mengatakan bahwa kliennya melakukan gugatan karena Surat Keputusan (SK) Nomor 203/MBU/2012 tanggal 25 Mei 2012, yang memberhentikan Purnama sebagai Direktur Utama, Edy Cahyono sebagai Direktur Keuangan dan Personalia, Ajatiman sebagai Direktur Teknik dan Pengembangan, dan Setudju Dangkeng sebagai Direktur Operasi dan Pemasaran, tidak diberikan alasan pemberhentian, serta tidak diberikan kesempatan untuk membela diri. Lalu mengapa mereka bisa dipecat dari kedudukannya? apakah ada yang salah dengan mereka? Pertanyaan itu belum terjawab karena yang memberhentikan merekalah yang tahu alasannya.
Lanjut kuasa hukum mereka menyampaikan bahwa hal pemecatan sepihak itu sangat bertentangan dengan UUD, peraturan perundangan-undangan, asas penyelenggaraan pemerintah yang baik, dan tidak didasarkan pada prinsip-prinsip profesionalisme dan tata kelola perusahaan yang baik," kata Tri, kepada wartawan di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 28 Juni 2012.
"Minggu lalu sudah kami mintai penjelasan, namun tidak ditanggapi. Karena itu kita ajukan ke Pengadilan," katanya.
Di dalam SK yang dikeluarkan Menteri BUMN diduga dipalsukan, ungkap Tri. Soalnya SK yang biasa memakai kop surat resmi dan logo garuda, tidak ada di SK tersebut, sehingga mereka mencurigai adanya surat palsu itu. Namun begitu, SK yang diduga dipalsukan ini, tidak dimasukkan ke dalam berkas gugatan dengan alasan tertentu.
"Mungkin ada suatu perubahan mekanisme dari penetapan SK," ia menambahkan.
Selain itu, kliennya juga akan menuntut Menteri BUMN ke Pengadilan Negeri, atas kerugian yang disebabkan karena pemecatan itu dimana mereka harus mengalami kerugian materiil dan non materill akibat kasus tersebut.
"Ganti rugi materil dan non materil, ketika ia kehilangan pendapatan," ungkap Tri.
Terimakasih sudah membaca artikel Dahlan Iskan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ini, semoga informatif buat semuanya. Salam.
0 Response to "Dahlan Iskan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)"
Post a Comment