MASYHURI HASAN: ANDI NURPATI YANG MEMALSUKAN SURAT MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)


MASYHURI  HASAN
Terdakwa kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan yang dituntut 1,5 tahun penjara meneteskan air mata saat membacakan pembelaannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ia menuding oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati, paling bertanggung jawab atas surat palsu tersebut. “Bahwa apa yang terjadi pada saya hari ini adalah akibat dari kegitan administrasi yang saya lakukan sebagaimana kebiasaan kami di MK untuk mempercepat administrasi kami di MK. Sama sekali tidak dimaksudkan untuk membuat seorang menjadi anggota DPR secara ilegal, ” kata Masyhuri.

Dalam pembelaan yang diberi judul “Bunga Bangkai Demokrasi untuk Sang Juru Panggil” itu terdakwa menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua karena selama ini terhina. “Selama menjalani tuduhan dan fitnah serta proses hukum ini saya tidak pernah bertemu sekalipun dengan bapak dan ibu, baik saat Idul Fitri maupun saat Idul Adha,” ungkap Masyhuri dengan tetesan air mata.

Setelah terdiam dan menyeka air matanya, ia menyangkal terlibat dalam permusyawaratan jahat yang dituduhkan jaksa terhadap dirinya. Dia merasa dijebak oleh oknum KPU Andi Nurpati, yang belakangan menjadi salah satu pimpinan di Partai Demokrat (PD).

“Oknum yang ada di KPU itulah yang justru menyembunyikan surat asli, yang ia terima langsung dari kami pada 17 Agustus 2009. Ia melakukannya secara sengaja agar tidak digunakan pada 21 Agustus 2009 pada rapat yang dipimpinnya sendiri,” tutur Masyhuri.

Ironisnya, sampai saat ini status Andi Nurpati masih hanya sekadar sebagai saksi. Masyhuri sudah membeberkan apa adanya mengenai keterlibatan Andi Nurpati. Namun polisi tak kunjung menetapkannya sebagai tersangka.

“Seharusnya oknum KPU itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan disidangkan kasusnya seperti saya. Sayangnya oknum KPU itu agaknya kebal hukum,” ujar Masyhuri Hasan.

0 Response to "MASYHURI HASAN: ANDI NURPATI YANG MEMALSUKAN SURAT MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel