RANGKUMAN PEREPEKTIF PENDIDIKAN SD MODUL 1 KB 2 (SESUAI RANGKUMAN DI DALAM MODUL) IG. A. K. WARDANI, DKK

 RANGKUMAN PEREPEKTIF PENDIDIKAN SD MODUL 1 KB 2 (SESUAI RANGKUMAN DI DALAM MODUL) IG. A. K. WARDANI, DKK.

  1. 1. Landasan historis dan ideologis adalah dasar pemikiran yang diangkat dari fakta sejarah yang relevan tentang pertumbuhan dan perkembangan pendidikan Sekolah Dasar beserta ide-ide atau pertimbangan yang melatarbelakanginya. sejak pada masa Hindia Belanda sampai saat ini.
  2. 2. Secara historis atau kesejarahan, pendidikan Sekolah Dasar di Indonesia merupakan kelanjutan dari sistem pendidikan pada masa Hindia Belanda yang memang dibangun lebih banyak untuk kepentingan penjajahan Belanda di Indonesia. Pada dasarnya sistem pendidikan pada masa itu ditekankan pada upaya memperoleh tenaga terampil yang mengerti nilai budaya penjajah sehingga menguntungkan mereka dalam mempertahankan dan melangsung kan penjajahannya. Dalam konteks itu orang Indonesia, yang disebut juga Bumi Putera, diperlakukan sebagai hamba atau onderdaan.
  3. 3. Sistem pendidikan Indonesia dalam perspektif sejarah perjuangan bangsa berkembang secara dinamis pada lingkungan masyarakat yang juga berkembang dalam dimensi ideologi, politik, ekonomi, maupun sosial budaya. Dalam perkembangannya dari waktu ke waktu, pendidikan di bumi Nusantara secara konsisten dianggap berfungsi sebagai wahana transformasi, transmisi, dan sosialisasi nilai-nilai, tradisi, ilmu pengetahuan, serta teknologi dan seni dari masyarakatnya, yang berlangsung baik melalui jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
  4. 4. Dari fakta sejarah pendidikan Sekolah Dasar pada zaman Hindia Belanda, kita dapat menangkap makna bahwa segregasi sosial dan diskriminasi secara sengaja dilakukan terhadap anak penduduk bumi putera dalam memperoleh kesempatan belajar di Sekolah Dasar, tergantung pada latar belakang sosial, ekonomi dan budaya. Ideologi ini ternyata masih kita jumpai dalam instrumentasi dan praksis sistem pendidikan nasional setelah Indonesia merdeka.
  5. 5. Hal lain yang sangat penting adalah tumbuhnya berbagai gerakan pendidikan pada masa perjuangan kemerdekaan,yang dilakukan oleh seluruh komponen bangsa, telah mendorong tumbuh dan berkembang pula konsep dan dasar ideologi pendidikan yang walaupun berbeda dalam nomenklatuurnya dan konteks per wujudannya, tetapi kesemuanya mengarah pada satu tujuan adanya sistem pendidikan yang inheren dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia. Salah satunya adalah filsafat dan ideologi pendidikan Taman Siswa Ing madya mangun karsa, Ing Ngarsa sung Tulada, Tut Wuri Handayani.
  6. 6. Landasan ideologis dan yuridis pendidikan pada dasarnya merupakan komitmen politik Negara Republik Indonesia yang diwujudkan dalam berbagai ketentuan normatif konstitusional yang mencerminkan bagaimana sistem pendidikan nasional dibangun dan diselenggarakan untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional.
  7. 7. Secara ideologis dan yuridis ditetapkan bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar atau fondasi pendidikan nasional. Hal ins mengandung makna bahwa pendidikan nasional, termasuk di dalamnya pendidikan di SD/MI harus sepenuhnya didasarkan pada cita-cita, nilai, konsep dan moral yang terkandung dalam bagian dari alines keempat Pembukaan UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Ess, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam 
  8. Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  9. 8. Secara ideologis dan yuridis Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar atau fondasi pendidikan nasional. Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan nasional, termasuk di dalamnya pendidikan di SD/MI harus sepenuhnya didasarkan pada cita-cita, nilai, konsep dan moral yang terkandung dalam bagian dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  10. 9. Pendidikan SD mengemban dua fungsi, yakni fungsi pengembangan potensi peserta didik secara psikologis dan pemberian landasan yang kuat untuk pendidikan SMP dan seterusnya. Sedangkan tujuannya secara substantif merujuk pada tujuan pendidikan nasional.
  11. 10. Peserta didik SD/MI berkewajiban menjaga norma-norma pendidikan dengan cara sebagai berikut. 


 

a. menjalankan ibadah sesuai agama yang dianutnya;
b. menghormati pendidik dan tenaga kependidikan; 
c. mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi kejujuran akademik dan mematuhi semua peraturan yang berlaku; 
d. memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial di antara teman;
e. mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi sesama; 
f. mencintai lingkungan, bangsa dan negara; dan 
g. ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, dan keamanan sekolah. 
11. Bila seluruh ketentuan perundang-undangan tentang wajib belajar 9 tahun dapat dilaksanakan dengan baik, maka program Wajar tersebut akan memberi dampak yang luas bagi pencerdasan kehidupan bangsa secara bertahap. Oleh karena itu, sinergi seluruh unsur pemerintahan pusat dan daerah sangatlah penting.

SUMBER: Wardani, IG.A.K., dkk. (2020, cetakan ke-XX). Perspektif Pendidikan. Tangerang Selatan: Penerbit Universitas Terbuka.

0 Response to "RANGKUMAN PEREPEKTIF PENDIDIKAN SD MODUL 1 KB 2 (SESUAI RANGKUMAN DI DALAM MODUL) IG. A. K. WARDANI, DKK"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel